BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Fiqih islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling
dikenal oleh masyarakat. Ini karena fiqih terkait
langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir
sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan
dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu
bapaknya, sampai ketika ia dimakamkan terkait dengan
fiqih. Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka
fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang
berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru
dapat melaksanakan kewajiban mengabdi kepada Allah
melalui ibadah seperti salat, puasa, haji, dan
sebagainya.
Dengan fungsinya yang demikian itu tidak mengherankan jika fiqih
termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari
sejak dibangku Taman Kanak-Kanak sampai dengan ia kuliah
di perguruan tinggi. Dari sejak kanak-kanak seseorang
sudah mulai diajari berdoa, berwudlu, shalat, dan
sebagainya, dilanjutkan sampai ke tingkat dewasa di perguruan tinggi, para mahasiswa mempelajari fiqih secara lebih luas lagi, yaitu
tidak hanya mnyangkut fiqih ibadah, tetapi juga fiqih
muamalah, seperti jual beli, perdagangan, sewa-menyewa,
gadai-menggadai, dan perseroan; dilanjutkan dengan fiqih
dengan peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian,
sampai dengan masalah perjanjian, peperangan, dan pemerintahan. Keadaan fiqih yang demikian itu tampak menyatu dengan misi agama
Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar
tercapainya ketertiban dan keteraturan, dengan Rasulullah
SAW. Sebagai aktor utamanya yang melaksanakan
aturan-aturan hukum tersebut sebagai ilmu al-hal.
Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fiqih
tersebut, maka muncullah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk-produk
hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan
bagaimana seharusnya hukum Islam itu dikembangkan dalam
rangka merespons dan menjawab secara konkret berbagai
masalah yang timbul di masyarakat. Penelitian ini dinilai
penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih
tetap akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan
umat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Gender ?
2. Bagaimana Gender dalam pandangan Fiqih Islam?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui makna Studi Islam lebih jelas.
2. Untuk mengetahui Studi Islam tentang gender dalam
perspektif Fiqih Islam.
D. Manfaat Penulisan
1. Menghasilkan deskripsi tentang pengertian gender.
2. Menghasilkan deskripsi studi islam tentang
gender dalam pandangan fiqih islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Gender
Dalam buku
gender, se and society, Gender adalah behavior differences antara laki-laki dan
perempuan yang socially differences yakni perbedaan yang bukan kodrat atau
ciptaan Tuhan melainkan diciptakan oleh laki-laki dan perempuan melalui proses
sosial dan budaya yang panjang.
Dalam buku
Women’s studies Encyclopedia, Gender adalah suatu konsep kultural yang
berkembang dimasyarakat yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas
dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan.
Gender pada
mulanya adalah suatu klasifikasi gramatikal untuk benda-benda menurut jenis
kelaminnya. Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak proposional. Semua
kondisi tersebut tambah meramai masalah problem gender. Tentu saja keadialan
dan kesetaraan gender tidak harus berarti keramaian dalam semua hal. Perlu
kearifan yang lebih objektif dan realistis untuk mengembangkan konsep atau
mengaktualisasikan konsep peran-peran gender yang lebih proporsional dan adil.
2. Pandangan
Islam Tentang Gender
Al Qur’an
memandang sama antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan, kalaupun ada maka itu adalah akibat fungsi dan
tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin
melalui ajaran al qur’an dan as sunnah. Sehingga perbedaan yang ada tidak
mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan
mereka saling melengkapi.
3. Persamaan
Kedudukan Laki - Laki Dan Perempuan Dalam Al Qur’an
Islam tidak
membedakan antara laki - laki dan perempuan dalam pengabdian. Perempuan dan
laki-laki diciptakan dengan derajat yang sama. Dalam segi mendapat godaan,
bahwa godaan dan rayuan iblis berlaku bagi laki - laki dan perempuan.
4. Teori
Dalam Pendekatan Analisis Gender
·
Marginalisasi ( pemiskinan ekonomi )
·
Subordinasi ( anggapan tidak penting dalam
keputusan politik )
·
Pembentukan stereotipe ( pelabelan negatif )
·
Violence ( Kekerasan )
·
Beban kerja
5. Feminisme……..????
Keperempuan
atau yang sering disebut feminisme menjadi kontroversial hal ini dipicu oleh
konstruk feminisme itu sendiri yang dibangun diatas kesadaran, ketertindasan
kaum perempuan. Kesadaran inilah yang menjadikan feminisme memiliki karakter
memihak dan tidak jarang menggugat.
Yang dimaksud
teologi feminisme adalah suatu paham keagamaan yang ditarik dari pengalaman.
a.
Teori Feminisme :
·
Feminisme liberal => teori yang beranggapan
bahwa latar belakang dan ketidakmampuan kaum wanita bersaing dengan laki-laki.
·
Feminisme radikal => teori yang berpendapat
bahwa akar penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah jenis kelamin itu
sendiri ( biologis ) dan ideologi patriarkinya.
·
Feminisme marxisme => aliran yang berpendapat
bahwa penyebab penindasan adalah bagian dari penindasan kelas dalam hubungan
reproduksi yang bersifat struktur
·
Feminisme sosial => menurut teori ini
penilaian dan anggapan terhadap perbedaan biologi laki-laki dan perempuan ( kontruksi
sosial ).
·
Feminisme islam => menurut teori ini islam
memberikan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan karya
(‘amal).
b.
Teologi Feminisme Dan Dominasi Patriarkhi Dalam Islam
Patriarkhi yang perpijak dari konsep superioritas laki - laki dewasa atas
perempuan dan anak-anak telah menjadi isu sentral dalam wacana feminisme. Laki-laki
sebagai patriarch ( penguasa anggota keluarga ). Perempuan dipandang sebagai
makhluk inferior,emosional dan kurang akalnya. Budaya patriarkhi terjadi karena
adanya dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain.
c.
Feminisme Di Dunia Islam
Feminisme sudah dikenal sejak awal 1970, feminisme muncul di berbagai
jurnal dan surat kabar. Tahun 1980 masih banyak orang yang asing mendengar
feminisme, apalagi menjadi seorang feminis. Banyak orang menganggap bahwa
feminisme adalah gerakan para perempuan yang anti laki - laki. 1997, feminisme
sudah mulai diterima, meskipun dengan sikap yang ekstra hati-hati.
6.
Tinjauan Biomedik Terhadap Problematika
Gender
·
Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak
proposional
·
Perkembangan gender tidak bisa lepas dari
identitas seksual dan pengembangan peran gender
·
Perbedaan jenis seks yang menjadi tolak
pengembangan peran gender itu sudah terjadi sejak masa konsepsi
·
Pertumbuhan jaringan otak pun berbeda antara
laki-laki dan perempuan.
·
Muncul gerakan feminisme sebagai gerakan untuk
mengembalikan harkat dan martabat kaum perempuan.
7.
Pendapat Beberapa Tokoh Tentang Gender
Oakley (1972)
dalam karyanya gender, se and society, mendefinisikan gender dengan perbedaan
antara laki-laki dan perempuan berdasar kontruksi sosial bukan berdasar biologi
dan bukan kodrat Tuhan.
Caplan (1987)
dalam bukunya the cultural construction of sexuality menyebut perbedaan antara
laki-laki dan perempuan bukan sekedar biologi, namun secara sosial dan
kultural.
8.
Gender Di Era Kapitalisme
Awal jatuhnya
status perempuan yakni dimulai sejak perubahan organisasi kekayaan dan akhirnya
perempuan direduksi menjadi bagian dari properti. Dalam era kapitalisme modern
penindasan perempuan diperlukan karena menguntungkan kapitalisme. Perempuan
juga berberan dalam reproduksi buruh sehingga memungkinkan harga tenaga kerja murah
sehingga menguntungkan kapitalis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang aturan hukum, amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf seperti ibadah dan muamalah, untuk mengetahui yang haram dan yang halal dari amal tersebut, dan yang diisyariatkan serta yang tidak. Kata fiqih dipakai
untuk nama segala hukum agama, baik yang berhubungan
dengan kepercayaan ataupun yang berhubungan dengan
muamalah praktis. Segala hukum dinamai fiqih dan memahami
hukum dinamai juga paham dengan fiqih.
Fiqih atau hukum Islam tumbuh berkembang hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqih islam tumbuh dari
suatau yang telah ada yang terdapat pertama kali menjadi
pendukung hukum Islam yang juga pengembangan ke penjuru
dunia.
Fiqih Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu, masyarakat dan negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan, perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara
pembuktian, kenegaraan, dan hukum - hukum internasional. Oleh
karena itu, para ulama membagi ilmu fiqih pada garis
besarnya menjadi dua bagian pokok.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Prof.Dr.H.Khoiruddin Nasution,MA.2009.Pengantar
Studi Islam,Yogyakarta:ACAdeMIA
·
Dra.Siti Ruhaini Dzuhayatin,MA.2002.Rekonstruksi
Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam,Yogyakarta:
PSW IAIN SUNAN KALIJAGA
·
Mansour Fakih,dkk.1996.Membincang Feminisme
Diskursus Gender Perspektif Islam.Surabaya:Risalah Gusti
- Ahm, Asy’ari,dkk.. Pengantar Studi Islam. 2005. IAIN Sunan Ampel Press : Surabaya
- Abdullah, Yatimin. Studi Islam Kontemporer. 2006. AMZAH: Jakarta
- Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. 1999. PT. Grafindo Persada : Jakarta
Assalamualaikum...
BalasHapusizin mengcopy materi ya sahabati...