Selasa, 27 Maret 2012

Makalah Gender


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Fiqih islam merupakan salah satu bidang studi Islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Ini karena fiqih terkait langsung dengan kehidupan masyarakat. Dari sejak lahir sampai dengan meninggal dunia manusia selalu berhubungan dengan fiqih. Tentang siapa misalnya yang harus bertanggung jawab memberi nafkah terhadap dirinya, siapa yang menjadi ibu bapaknya, sampai ketika ia dimakamkan terkait dengan fiqih. Karena sifat dan fungsinya yang demikian itu, maka fiqih dikategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku kehidupan manusia, dan termasuk ilmu yang wajib dipelajari, karena dengan ilmu itu pula seseorang baru dapat melaksanakan kewajiban mengabdi kepada Allah melalui ibadah seperti salat, puasa, haji, dan sebagainya.
Dengan fungsinya yang demikian itu tidak mengherankan jika fiqih termasuk ilmu yang pertama kali diajarkan kepada anak-anak dari sejak dibangku Taman Kanak-Kanak sampai dengan ia kuliah di perguruan tinggi. Dari sejak kanak-kanak seseorang sudah mulai diajari berdoa, berwudlu, shalat, dan sebagainya, dilanjutkan sampai ke tingkat dewasa di perguruan tinggi, para mahasiswa mempelajari fiqih secara lebih luas lagi, yaitu tidak hanya mnyangkut fiqih ibadah, tetapi juga fiqih muamalah, seperti jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan perseroan; dilanjutkan dengan fiqih dengan peradilan tindak pidana, masalah rumah tangga, perceraian, sampai dengan masalah perjanjian, peperangan, dan pemerintahan. Keadaan fiqih yang demikian itu tampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadirannya untuk mengatur kehidupan manusia agar tercapainya ketertiban dan keteraturan, dengan Rasulullah SAW. Sebagai aktor utamanya yang melaksanakan aturan-aturan hukum tersebut sebagai ilmu al-hal.
Berdasarkan pada pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fiqih tersebut, maka muncullah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk-produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum Islam itu dikembangkan dalam rangka merespons dan menjawab secara konkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat. Penelitian ini dinilai penting untuk dilakukan agar keberadaan hukum islam atau fiqih tetap akrab dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Gender ?
2. Bagaimana Gender dalam pandangan Fiqih Islam?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui makna Studi Islam lebih jelas.
2. Untuk mengetahui Studi Islam tentang gender dalam perspektif Fiqih Islam.

D. Manfaat Penulisan
1. Menghasilkan deskripsi tentang pengertian gender.
2. Menghasilkan deskripsi studi islam tentang gender dalam pandangan fiqih islam.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Gender
Dalam buku gender, se and society, Gender adalah behavior differences antara laki-laki dan perempuan yang socially differences yakni perbedaan yang bukan kodrat atau ciptaan Tuhan melainkan diciptakan oleh laki-laki dan perempuan melalui proses sosial dan budaya yang panjang.
Dalam buku Women’s studies Encyclopedia, Gender adalah suatu konsep kultural yang berkembang dimasyarakat  yang berupaya membuat perbedaan peran, perilaku, mentalitas dan karakter emosional antara laki - laki dan perempuan.
Gender pada mulanya adalah suatu klasifikasi gramatikal untuk benda-benda menurut jenis kelaminnya. Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak proposional. Semua kondisi tersebut tambah meramai masalah problem gender. Tentu saja keadialan dan kesetaraan gender tidak harus berarti keramaian dalam semua hal. Perlu kearifan yang lebih objektif dan realistis untuk mengembangkan konsep atau mengaktualisasikan konsep peran-peran gender yang lebih proporsional dan adil.
2.      Pandangan Islam Tentang Gender
Al Qur’an memandang sama antara kedudukan laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, kalaupun ada maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin melalui ajaran al qur’an dan as sunnah. Sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi.
3.      Persamaan Kedudukan Laki - Laki Dan Perempuan Dalam Al Qur’an
Islam tidak membedakan antara laki - laki dan perempuan dalam pengabdian. Perempuan dan laki-laki diciptakan dengan derajat yang sama. Dalam segi mendapat godaan, bahwa godaan dan rayuan iblis berlaku bagi laki - laki dan perempuan.
4.      Teori Dalam Pendekatan Analisis Gender
·        Marginalisasi ( pemiskinan ekonomi )
·        Subordinasi ( anggapan tidak penting dalam keputusan politik )
·         Pembentukan stereotipe ( pelabelan negatif )
·        Violence ( Kekerasan )
·        Beban kerja
5.      Feminisme……..????
Keperempuan atau yang sering disebut feminisme menjadi kontroversial hal ini dipicu oleh konstruk feminisme itu sendiri yang dibangun diatas kesadaran, ketertindasan kaum perempuan. Kesadaran inilah yang menjadikan feminisme memiliki karakter memihak dan tidak jarang menggugat.
Yang dimaksud teologi feminisme adalah suatu paham keagamaan yang ditarik dari pengalaman.
a.      Teori Feminisme :
·        Feminisme liberal => teori yang beranggapan bahwa latar belakang dan ketidakmampuan kaum wanita bersaing dengan laki-laki.
·        Feminisme radikal => teori yang berpendapat bahwa akar penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah jenis kelamin itu sendiri ( biologis ) dan ideologi patriarkinya.
·        Feminisme marxisme => aliran yang berpendapat bahwa penyebab penindasan adalah bagian dari penindasan kelas dalam hubungan reproduksi yang bersifat struktur
·        Feminisme sosial => menurut teori ini penilaian dan anggapan terhadap perbedaan biologi laki-laki dan perempuan ( kontruksi sosial ).
·        Feminisme islam => menurut teori ini islam memberikan kesejajaran antara laki-laki dan perempuan dalam melakukan karya (‘amal).
b.      Teologi Feminisme Dan Dominasi Patriarkhi Dalam Islam
Patriarkhi yang perpijak dari konsep superioritas laki - laki dewasa atas perempuan dan anak-anak telah menjadi isu sentral dalam wacana feminisme. Laki-laki sebagai patriarch ( penguasa anggota keluarga ). Perempuan dipandang sebagai makhluk inferior,emosional dan kurang akalnya. Budaya patriarkhi terjadi karena adanya dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok lain.
c.       Feminisme Di Dunia Islam
Feminisme sudah dikenal sejak awal 1970, feminisme muncul di berbagai jurnal dan surat kabar. Tahun 1980 masih banyak orang yang asing mendengar feminisme, apalagi menjadi seorang feminis. Banyak orang menganggap bahwa feminisme adalah gerakan para perempuan yang anti laki - laki. 1997, feminisme sudah mulai diterima, meskipun dengan sikap yang ekstra hati-hati.


6.      Tinjauan Biomedik Terhadap Problematika Gender
·        Kesetaraan gender sering dituntut secara tidak proposional
·        Perkembangan gender tidak bisa lepas dari identitas seksual dan pengembangan peran gender
·        Perbedaan jenis seks yang menjadi tolak pengembangan peran gender itu sudah terjadi sejak masa konsepsi
·        Pertumbuhan jaringan otak pun berbeda antara laki-laki dan perempuan.
·        Muncul gerakan feminisme sebagai gerakan untuk mengembalikan harkat dan martabat kaum perempuan.

7.      Pendapat Beberapa Tokoh Tentang Gender
Oakley (1972) dalam karyanya gender, se and society, mendefinisikan gender dengan perbedaan antara laki-laki dan perempuan berdasar kontruksi sosial bukan berdasar biologi dan bukan kodrat Tuhan.
Caplan (1987) dalam bukunya the cultural construction of sexuality menyebut perbedaan antara laki-laki dan perempuan bukan sekedar biologi, namun secara sosial dan kultural.
8.      Gender Di Era Kapitalisme
Awal jatuhnya status perempuan yakni dimulai sejak perubahan organisasi kekayaan dan akhirnya perempuan direduksi menjadi bagian dari properti. Dalam era kapitalisme modern penindasan perempuan diperlukan karena menguntungkan kapitalisme. Perempuan juga berberan dalam reproduksi buruh sehingga memungkinkan harga tenaga kerja murah sehingga menguntungkan kapitalis.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ilmu fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang aturan hukum, amal-amal yang zahir bagi kalangan mukalaf seperti ibadah dan muamalah, untuk mengetahui yang haram dan yang halal dari amal tersebut, dan yang diisyariatkan serta yang tidak. Kata fiqih dipakai untuk nama segala hukum agama, baik yang berhubungan dengan kepercayaan ataupun yang berhubungan dengan muamalah praktis. Segala hukum dinamai fiqih dan memahami hukum dinamai juga paham dengan fiqih.
Fiqih atau hukum Islam tumbuh berkembang hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqih islam tumbuh dari suatau yang telah ada yang terdapat pertama kali menjadi pendukung hukum Islam yang juga pengembangan ke penjuru dunia.
Fiqih Islam meliputi pembahasan yang mengenai individu, masyarakat dan negara, melengkapi bidang ibadah, muamalah, kekeluargaan, perikatan kekayaan, warisan, kriminal, peradilan, acara pembuktian, kenegaraan, dan hukum - hukum internasional. Oleh karena itu, para ulama membagi ilmu fiqih pada garis besarnya menjadi dua bagian pokok.

DAFTAR PUSTAKA

·        Prof.Dr.H.Khoiruddin Nasution,MA.2009.Pengantar Studi Islam,Yogyakarta:ACAdeMIA
·        Dra.Siti Ruhaini Dzuhayatin,MA.2002.Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam,Yogyakarta: PSW IAIN SUNAN KALIJAGA
·        Mansour Fakih,dkk.1996.Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam.Surabaya:Risalah Gusti
  • Ahm, Asy’ari,dkk.. Pengantar Studi Islam. 2005. IAIN Sunan Ampel Press : Surabaya
  • Abdullah, Yatimin. Studi Islam Kontemporer. 2006. AMZAH: Jakarta
  • Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. 1999. PT. Grafindo Persada : Jakarta

1 komentar: